slot jepang
0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

sarkarinaukrirojgar.com, BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi kewajiban modal inti minimal Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024 dan BPR Sheria (BPRS) sebelum 31 Desember. 2025 .

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024), menjelaskan, persyaratan modal minimum sebenarnya ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK. 03 Tahun 2015. Namun BPR dan BPRS diberi waktu sembilan tahun untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami sudah memberi selama sembilan tahun sejak 2015,” ujarnya. Persyaratan modal minimum BPR juga tertuang dalam roadmap BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024.

Menurut Éddy, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depan akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses permintaan dana sejak awal. penawaran saham (Initial Public Offering/IPO) untuk menjadi pelaku ekosistem sistem pembayaran.

“Kalau begitu BPR itu ibarat bank umum, tapi tentunya untuk itu BPR harus diperkuat dulu,” ujarnya.

Salah satu upaya penguatan BPR adalah dengan kewajiban memenuhi modal inti minimal Rp 6 miliar.

“Yang penting ukurannya, kalau kecil kita tidak akan bisa ekspansi, tingkatkan kualitasnya. Makanya kita minta tahun 2024 untuk BPR dan akhir tahun 2025 untuk BPRS modal dasar minimal Rp 6 miliar, ujarnya.

Saat ini, kata Éddy, jumlah BPR dan BPRS cukup banyak, namun didominasi oleh unit skala kecil dan kinerjanya belum optimal.

BPR juga menghadapi tantangan bersaing dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Padahal, kata Eddy, BPR tidak boleh bersaing dengan Fintech P2P karena BPR sudah lebih lama berdiri dibandingkan Fintech P2P.

“Ada juga tantangan BPR terkait tata kelola, produk, infrastruktur, dan layanan,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %