Republic.co.id, Jakarta – Direktur General Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Budaya, Penelitian dan Teknologi (Kemedikbudristek), Nizam, Pemohon Wise State University (PTN) untuk menentukan biaya sekolah tunggal (UKT) untuk setiap program studi (program studi). Menyebutkan prinsip inklusi.
“Pendidikan tinggi harus dimasukkan, harus diakses di semua tingkat masyarakat. Untuk alasan ini, berhati -hatilah untuk menentukan tarif UKT, bukan untuk meningkatkan UKT, tetapi untuk membuka ruang atau menambahkan kelompok tarif UKT,” katanya dalam sebuah pernyataan kepada Jakarta (Senin 19/19/2024).
Penentuan SSBOPT oleh pemerintah harus memperhitungkan keberhasilan standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi dan indeks regional yang sangat berlaku. SSBOPT adalah dasar untuk menetapkan anggaran APBN untuk universitas negeri dan menentukan BKT untuk setiap program studi program diploma dan program lisensi.
Untuk tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur nomor 2 2024 Sobbandikudristek berdasarkan standar biaya operasi Unitius untuk pendidikan tinggi daripada universitas negeri dari Kementerian Pendidikan dan Budaya.