slot jepang
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA – TikTok terpaksa menghapus lebih banyak musik Universal Music Group (UMG) dari situsnya. Hal ini disebabkan perselisihan royalti yang sedang berlangsung dengan Universal Music Group (UMG).

UMG baru-baru ini merilis beberapa lagu di TikTok, termasuk artis populer seperti Taylor Swift, Billie Eilish, dan The Weeknd.

Perselisihan kedua perusahaan berdampak pada lagu-lagu yang dirilis UMG, sementara banyak lagu Universal kemungkinan besar akan dihapus dari TikTok.

Kabar terbaru perselisihan tersebut berdampak pada karya artis yang bekerja sama dengan penulis lagu yang terikat kontrak dengan Universal Music Publishing Group (UMPG).

Engadget melaporkan pada Rabu (28 Februari 2024) bahwa lagu tersebut dapat dihapus dari TikTok jika ada penulis lagu yang bekerja sama dengan Universal terlibat dalam pembuatannya. 

Hal inilah yang menyebabkan lagu-lagu Taylor Swift, Adele, Justin Bieber, Mariah Carey, Ice Spice, Elton John, Harry Styles dan SZA menghilang dari TikTok. Sementara itu, video TikTok yang menggunakan lagu-lagu tersebut akan dibisukan. 

Universal merilis hampir 3 juta lagu di TikTok oleh artis label tersebut setelah kesepakatan antara kedua perusahaan berakhir, lapor BBC.

Kesepakatan UMG dengan TikTok untuk melisensikan 4 juta lagu UMG akan berakhir akhir pekan ini. Berakhirnya perjanjian berarti seluruh lagu populer UMG akan hilang dari aplikasi layanan video pendek tersebut.

 

 

TikTok, sebaliknya, dapat didenda karena melanggar undang-undang perlindungan anak. 

Kepala industri Uni Eropa Terry Brunton mengambil keputusan tersebut setelah meninjau laporan penilaian risiko mengenai penggunaan TikTok dan tanggapan TikTok terhadap permintaan informasi pengguna. Reuters menyebut TikTok akan didenda jika terbukti melakukan pelanggaran.

Denda tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital UE (DSA), yang mulai berlaku di semua platform online pada 17 Februari.

Undang-undang tersebut mewajibkan platform digital dan mesin pencari utama untuk mengambil tindakan tambahan guna memerangi konten terlarang dan melindungi keselamatan pengguna.

Jika TikTok terbukti melanggar ketentuan DSA, perusahaan induk ByteDance bisa didenda hingga 6% dari pendapatan global ByteDance.

 

Jika TikTok terbukti melanggar aturan DSA, TikTok bisa didenda hingga $500 juta atau setara 7,8 triliun rupiah.

TikTok mengatakan mereka bersedia bekerja sama dengan para ahli untuk memastikan keamanan generasi muda di platform tersebut.

“TikTok selalu menjadi yang terdepan dalam melindungi kaum muda dan mencegah pengguna di bawah usia 13 tahun mengakses fitur dan pengaturan di platform,” kata juru bicara TikTok.

ByteDance juga telah menyatakan kesediaannya untuk menjelaskan upayanya secara rinci kepada Komisi Eropa.

Komisi Eropa mengatakan penyelidikan akan memeriksa prinsip-prinsip desain TikTok, termasuk algoritmanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %