Gugatan Terhadap Wali Kota Depok Soal SDN Pondok Cina 1 Ditolak, Ini Penyebabnya

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Depok – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan orang tua siswa terhadap Wali Kota Depok. Keputusan menolak gugatan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023. Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Wali Kota Depok sebagai tergugat. , mengingat tuntutan penggugat terlalu dini.

“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan keputusan PTUN Bandung. “Kami terkejut karena putusan tersebut hanya mengutamakan hal-hal yang bersifat administratif, bukan rasa keadilan itu sendiri,” kata Cicih Kurnaesih, salah satu orang tua mahasiswa yang mengajukan gugatan pada Rabu, 13 September 2023. .

Upaya orang tua tidak berhenti sampai di situ. Upaya lain juga mereka lakukan agar siswa tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 tanpa perlu relokasi.

Untuk itu, kami juga akan mengambil langkah konstitusional lainnya agar siswa SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 Jalan Margonda Raya tanpa perlu direlokasi, tegasnya.

Keputusan tidak melanjutkan gugatan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 terkait ketiga gugatan tersebut. Yakni peraturan berupa surat Nomor 593/281-BKD tanggal 06.09.2022. tentang pengukuhan status pengalihan penyerahan aset daerah. Kedua, peraturan tanggal 8 November 2022 dengan nomor surat 953/608-BKD. sehubungan dengan pemberian persetujuan penghancuran gedung 1 SD Pondok Cina.

Ketiga, tindakan pemerintah berupa serangkaian tindakan mulai dari pemberian dua persetujuan hingga perintah pemusnahan properti pembangunan SDN Pondok Cina 1 pada 12-11-2022. tahun yang semuanya dilakukan Wali Kota Depok,” kata Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono.

Ia mengatakan, Bupati Depok telah melanggar hak pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1 karena dianggap tidak memberikan pelayanan dan fasilitas serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

“Kami menyesali dan mengungkapkan kekecewaan kami atas keputusan ini. Keputusan ini menunjukkan sikap Majelis Kehakiman PTUN Bandung yang terus melanggar hak pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1, tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, keputusan ini merupakan preseden buruk dan kemunduran bagi PTUN yang seharusnya menjadi wadah koreksi bagi PNS yang bertindak melawan hukum dan sewenang-wenang.

“Oleh karena itu, putusan sementara tersebut jelas tidak memenuhi rasa keadilan para penggugat, begitu juga para penggugat dan kuasa hukumnya. “Tim kuasa hukum SDN Pondok Cina 1 yang meliputi LBH Jakarta, LBH PSI dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office sedang mempertimbangkan upaya banding,” tutupnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Qodari angkat materi kasus kubu Anies dan Ganjar di MK: Perlukah bicara angka?Qodari mengatakan tak ada yang penting dalam kasus kubu Anies dan Ganjar. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 30 Maret 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
50 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %