Ibu Tamara Tyasmara Minta Aparat Menghukum Yudha Arfandi Seberat-beratnya

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

JAKARTA – Ibunda Tamara Tiasmara, Ristia Arioni meminta polisi menghukum berat Yoda Erfandi alias YA atas tindakan brutal YA yang membunuh cucunya, Dante (6).

Ia mengatakan pada Rabu, 21 Februari 2024: “(Minta) seadil-adilnya. Pokoknya tersangka mau hukuman semaksimal mungkin, itu yang saya mau.”

Ristia mengaku menyerahkan kasus kematian cucunya ke polisi. Ristia yakin polisi akan memberikan hukuman yang pantas kepada mantan pacar putranya itu.

Saya pokoknya saya serahkan ke polisi, di Polda Metro Jaya pokoknya saya serahkan, ujarnya. Kami terus mengulas artikel lengkapnya di bawah ini.

Diberitakan sebelumnya, Tamara Tiasmara hari ini menjalani pemeriksaan selama 4 jam terkait meninggalnya putranya Dante. Tamara Tiasmara diperiksa bersama ibunya Ristia Arioni.

“(Ada) 11 pertanyaan yang dijawab ibu. Lalu untuk Bu Tamara sendiri, hari ini hanya menemani saja, tapi ada juga tambahan kewenangan dan bukti. Jadi begitulah keseluruhan agenda hari ini”. Sandy Arifin, kuasa hukum Tamara, mengatakan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Namun, dia tak membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik ​​saat pemeriksaan. Dia hanya mengatakan kliennya membawa beberapa foto.

Sekadar informasi, polisi telah menetapkan Yoda Erfandi (YA) sebagai tersangka kematian Dante (6), putra Tamara Tiasmara.

YA pun ditahan di Rumah Tahanan (Rotan) Polda Metro Jaya, polisi mengungkapkan ada beberapa alasan yang menjerat YA dalam kasus tersebut.

Pada Jumat, 9 Februari 2024, Humas Polda Metro Jaya Kombes Paul Ade Ari Siam Indradi mengatakan, “Saudara laki-laki YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka”.

Adeari menjelaskan, ada pasal 76 C KUHP tentang undang-undang perlindungan anak.

“Apabila suatu tindak pidana diduga telah terjadi, maka setiap orang dilarang melakukan, membiarkan, memerintahkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana pembunuhan terhadap siapa pun yang kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, yang dipermasalahkan dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 Undang-Undang. KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP OTK Bakar Rumah Jurnalis di Labohan Batu, Intervensi Polisi Video Viral Kebakaran Rumah Jurnalis Media Online di Labohan Batu, Utara Sumatra oleh orang tak dikenal (OTK) sarkarinaukrirojgar.com.co.id 22 Maret 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %